Balon Cabup dan Cawabup Jalur Independen Kembali Pertanyakan Ada Apa Dengan KPU Muara Enim
Balon Cabup Cawabup Muara Enim 2024-2029
SIGAPNEWS CO.ID | MUARA ENIM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah kabupaten Muara Enim dipertanyakan kemungkinan adanya dugaan untuk mendukung Paslon tertentu pada ajang pilkada pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten muara enim tahun 2024 ini.
Semangat pesta rakyat demokrasi pilkada seharusnya memberikan kemerdekaan bagi masyarakat untuk ikut serta membangun daerah melalui bursa pencalonan Bupati dan wakil Bupati perkara nantinya menang dan ataupun kalah itu sebuah resiko dan harus siap menghadapinya dengan menciptakan suasana kondusif dan aman serta nyaman, namun janganlah penyelenggara seperti KPU seolah-olah diduga mencederai demokrasi, Rabu (15/05/2024).
"Saat kami awak media mempertanyakan pencalonan perseorangan atau independen tanpa partai politik yaitu pasangan Adriansyah (Bacalon Bupati) dan Muslim (bacalon Wakil Bupati), pasangan disingkat ALIM untuk periode Jaba tahun 2024 hingga 2029, jika di KPU Palembang ada waktu 3×24 jam untuk calon perseorangan melengkapi kekurangan berkas dan untuk kabupaten muara enim tidak ada waktu satu menit pun,”kami daftar melalui jalur perseorangan dan tidak ada waktu sama sekali oleh KPU kabupaten muara enim untuk kami melengkapi berkas dokumen kami,” tegas Muslim.
Lebih lanjut dia mengatakan aturan sama yaitu undang-undang pemilu dan PKPU Republik Indonesia, ada apa dengan KPU Kabupaten Muara Enim.
"Saya seorang kepala desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru dan juga ketua asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia cabang muara enim dan siap melawan KPU dijalur hukum PTUN jika keputusan KPU tidak sesuai aturan yang ada," pungkas Muslim.
Ketua KPUD Muara Enim melalui Novi Jaya selaku divisi teknik KPU Adriansyah dan Muslim untuk mendaftar maju pada Pilkada Kabupaten Muara Enim melalui jalur perseorangan atau independen pada proses pendaftaran.
"Ini masih memproses pemberkasan persyaratan seperti soft copy KTP yang mencapai 39.000 dukungan sementara yang diserahkan baru mencapai 6543 lembar berdasarkan data digital dengan kekurangan ini sesuai prosedur KPU RI No 707 kami sudah kembalikan berkasnya karena tidak memenuhi syarat," jelasnya.
Editor :Sapriansyah
Source : Muslim Kades Aur Duri