Pemberhentian Aktivitas Pengangkutan PT. DBU, H. Adriansyah Tanyakan Rekomendasi DPRD Muara Enim

H. Adriansyah.
Sriwijayanews | Muara Enim - Pasca di putuskan nya hasil mediasi bersama antara pihak Komisi 1 DPRD Muara Enim yang akan memberikan surat rekomendasi tentang pemberhentian sementara aktivitas pengangkutan PT Duta Bara utama (DBU) pada tanggal 6 Juni 2022 yang lalu, kembali dipertanyakan Aktivis Pergerakan Muara Enim H. Adriansyah, dimana dirinya mengakui rekomendasi yg di bacakan pada saat rapat (6/6/2022) belum terlihat fisik surat nya.
Hal tersebut disampaikan H. Adriansyah ketika awak media membincanginya melalui via tlp, dirinya mengaku sampai saat ini rekomendasi yang di bacakan ketua Komisi 1 Muara Enim Mualimin melalui Seketaris nya Boni Noprian Pratama SH tentang rekomendasi pemberhentian sementara aktivitas pengangkutan batubara dari PT. DBU belum ada kabar. Senin (20/6).
"Terkait polemik pengangkutan batu bara dari PT. DBU Ke stock file Royaltama Mulya Kencana (RMK) yang saya H. ADRIANSYAH persoalkan dan sudah di tindak lanjuti oleh DPRD dan sudah melaksanakan rapat bersama pihak pihak yang terkait dan menghasilkan keputusan DPRD Kab. Muara Enim meREKOMENDASIkan Ke PLH bupati untuk MENGHENTIKAN SEMENTARA aktifitas pengangkutan batubara milik PT.DBU ke Stockfile PT.RMK sampai dengan perizinan tersebut diterbitkan.. apa yang saya inginkan sudah sampai dengan ke ingin saya (ada nya keputusan DPRD) , namun demikian terkait surat rekomendasi dari DPRD, saya belum melihat secara fisik apakah surat tersebut sudah di buat dan di kirim ke pihak eksekutif, "Ucap H. Adriansyah.
Selain itu H Adriansyah menegaskan kepada pihak Legistlatif untuk benar benar melaksanakan hasil keputusan yang sudah dibuat.
Diketahui, hasil dari pemberitaan pada mediasi dipimpin langsung Anggota Komisi 1 yang ketuai Mualimin beberapa waktu yang lalu di hadiri pihak Exsekutif diwakili, Kadishub Muara Enim, Kepala PMPTSP Muara Enim, DLH Muara Enim, Camat Muara Enim, Camat Gumeg, Direktur Prusda, Manajemen PT DBU dan RMK.
Sementara itu ketika awak media mengkonfirmasi ketua Komisi 1 DPRD Muara Enim Mualimin melalui via WA, mau konfirmasi dengan berita yang akan saya terbitkan terkait surat rekom pemberhentian sementara aktifitas dari PT. DBU pasca mediasi minggu kemaren yang kata nya akan dibuat namun ketika kami pertanyakan kepada saudara Haji Adriansyah sampai saat ini surat tersebut belum ada, tolong penjelasan nya, mksh????", dengan pertanyaan tersebut Mualimin hanya menjawab "Iyo". (*)
Baca Juga : Terkait Pemberhentian Aktivitas Pengangkutan PT DBU, H. Adriansyah Pertanyakan Rekomendasi DPRD Muar |
Baca Juga : Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Pada Sapi Ternak, Dugaan Dialami di Kelompok Bina Lestari 1 Pajar Inda
Editor :Sapriansyah