DPC LAI Basus D88 Siap Dukung Pj Bupati Muara Enim Dr. H. Ahmad Rizali, M.A

Ketua DPC Muara Enim, L.A.I Basus D88, Taufik Hermanto, S.E.
Sigapnews.co.id l Muara Enim - Setelah berakhirnya masa jabatan PLT Bupati Muara Enim, l, Ahmad Usmarwi Kaffa, S.H pada hari ini Senin 18 september 2023, yang sekaligus akan dilantiknya Dr. H. Ahmad Rizali MA.
Sebagai PJ Bupati Muara enim, hari ini di Griya Agung Palembang Senin 18 September 2023 Dr. H. Ahmad Rizali MA.
Semoga setelah dilantiknya PJ bupati tersebut, Roda pemerintahan kabupaten muara enim, dan program pembangunan dapat berjalan dengan baik.
Ketua DPC Muara Enim, L.A.I Basus D88, Taufik Hermanto, S.E , mengatakan kepada awak media, jika dirinya menaruh besar harapan kepada PJ bupati yang baru, agar dapat menyelesaikan masalah dan polemik yang ada dikabupaten muara enim, "ucapnya
Pasalnya masalah seperti pada aspek kesenjangan sosial, kesehatan dan ekonomi masih menjadi PR besar dikabupaten muara enim.
Taufik Hermanto, S.E juga mengucapkan selamat dan sukses kepada Dr. H. Ahmad Rizali MA. yang hari ini dilantik menjadi PJ Bupati Muara enim.l, "pungkasnya
Ketua DPC L.A.I menambahkan jelas soal PJ sudah diatur dalam UU Pilkada dipasal 201 ayat sembilan :
(9) Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023, diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Wali kota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.
"Dan ini adalah tugas dan wewenang PJ Kepala Daerah"
Pj akan menjabat memimpin daerah dengan kewenangan yang secara umum sama dengan kepala daerah, tapi secara terbatas. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), diatur kewenangan kepala daerah. Berikut dalam Pasal 65:(1) Kepala daerah mempunyai tugas:
a. memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD;
b. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
c. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk dibahas bersama DPRD, serta menyusun dan menetapkan RKPD;
d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama;
e. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan,dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. mengusulkan pengangkatan wakil kepala daerah; dan
g. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepala daerah berwenang:
a. mengajukan rancangan Perda;
b. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
c. menetapkan Perkada dan keputusan kepala daerah;
d. mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
e. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Read more info "DPC LAI Basus D88 Siap Dukung Pj Bupati Muara Enim Dr. H. Ahmad Rizali, M.A" on the next page :
Editor :Sapriansyah