Polres Muara Enim Ungkap Kasus Curanmor di Rambang Lubai, Satu Unit Sepeda Motor Merk Mio M3
Sriwijayanews l Muara Enim - Polres muara enim AKBP Aris Rusdiyanto MSI SIK melalui Kapolsek Rambang Lubai Akp Handrinadi, ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua merk Yamaha Mio nopol BG 3865 DAA M3 warna merah muda, Nopol : BG 3965 DAA, Noka MH3SE8810FJ363822, Nomor mesin E3R2E0387076 STNK an. Aszahri sebagai korban.
Menurut keterangan polres, kejadian tersebut sekira jam 15.00 WIB di pasar kalangan desa tanjung Kemala kecamatan Rambang Lubai kabupaten Muara Enim Selasa (10/5/22), sebagai korban, Bayu anggara bin Aszahri desa Gunung Raja, dengan tersangka aji Akbar bin Idham, saat ini barang bukti dan tersangka sudah diamankan di Polsek Rambang Lubai kabupaten muara Enim.
Menurut apa yang dilaporkan Aszahri bin subeti (46) warga gunung raja kecamatan Rambang lubai ke polsek Rambang Dangku pada Selasa (10/5/22) sekira jam 15.00 WIB bertempat di dekat pasar kalangan Desa Tanjung Kemala Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muara Enim, atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah)
Setelah menerima laporan, Kapolsek Rambang Lubai AKP. Hendrinadi, SH, MH sekira jam 17.30 WIB, langsung memberi perintah PS. Kanitreskrim bripka Dali Warsah beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, setelah mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku tersebut, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku AJI.
Dari keterangan pelaku bahwa benar telah mengambil sepeda motor milik korban yang sedang diparkirakan, namun sepeda motor tersebut sudah dijualkan pelaku ke seseorang yang berada di Desa Karang Sari.
Selanjutnya, petugas langsung membawa pelaku untuk menunjukkan tempat pelaku menjual sepeda motor tersebut, setelah sampai di rumah tersebut terlihat sepeda motor tersebut berada diteras rumah, namun pemilik rumah tidak ada ditempat, kemudian sepeda motor tersebut langsung diamankan yang disaksikan oleh pemerintah setempat lalu tersangka serta BB sepeda motor langsung dibawa ke Polsek Rambang Lubai kabupaten muara Enim untuk diamankan.
Saat ini tersangka pencurian sepeda motor merk Yamaha Mio M3 dikenakan pasal 362 KUHP, serta barang bukti yang berhasil diamankan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah muda dan 1 helai celana jeans warna hitam merk Levis dinim (dibeli dari hasil kejahatan)
Baca Juga : Giat Safari Jum'at, Kapolsek Gunung Megang Sambangi Warga dan Berikan Bansos Serta Arahan Kamtibmas |
Editor :Sapriansyah
Source : Humas Polres Muara Enim