Kadinkes Prabumulih Dr. Happy Tadjo Tanggapi Namanya Sebut Disidang Korupsi

Kadinkes Pemkot Prabumulih Dr. Happy Tedjo dengan tegas membantah telah menerima aliran dana sebesar 80 Juta yang disebutkan dalam persidangan
Sriwijayanews l Prabumulih - Kasus korupsi fiktif Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2017 di lingkungan Dinas Kesehatan Pemerintah kota Prabumulih, sepertinya bakal berlanjut.
Setelah Mantan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih inisial NK divonis hukuman 1 tahun 10 bulan oleh Majelis Hakim Tipikor Palembang. Kini giliran sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan kota Prabumulih sedikit cemas.
Penyebabnya, dalam fakta persidangan NO yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam penggunaan dana BOK menyebut tiga nama yang juga ikut menikmati dana senilai Rp 141 juta tersebut.
Tiga nama yang disebut itu yakni Kepala Dinas Kesehatan Pemkot Prabumulih dr Happy Tedjo, Kasubbag Keuangan dan Bendahara Dinas Kesehatan.
Menanggapi itu, Kadinkes Pemkot Prabumulih, dr Happy Tedjo dengan tegas membantah telah menerima aliran dana sebesar Rp 80 juta sesuai pengakuan dalam persidangan.
"Sebelum sidang kita tentunya sudah di BAP oleh Kejaksaan dan ketika sidang kita juga disumpah, apa yang dijelaskan itu tentu kita menolak, membantah," tegas Tedjo kepada wartawan akhir pekan lalu.
Tedjo mengatakan, dirinya tidak menerima dan jelas membantah apa yang disampaikan dalam persidangan tersebut terlebih terdakwa dalam sidang itu tidak disumpah.
"Kalau kita saksi itu disumpah, kalau terdakwa tidak," katanya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) kota Prabumulih, Topik Gunawan SH MH menanggapi hal itu membenarkan putusan telah dibacakan majelis hakim.
Editor :Sapriansyah
Source : Tribunsumsel.com