Akibat Curi Laptop Warga Tanjung Enim, Adi Di Ringkus Tim Lakid Polsek Lawang Kidul

SRIWIJAYANEWS | MUARA ENIM — Jajaran kepolisian unit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Polres Muara Enim berhasil melakukan ungkap Kasus Pencurian yang dimaksud dalam pasal 363 Ayat 3 KUHP.
Informasi dihimpun peristiwa pencurian tersebut terjadi, Minggu (12/06/2022) lalu sekira Pukul 07.00 Wib dilakukan oleh tersangka Adi Martiansyah Alias Bogel (44) yang sehari harinya bekerja sebagai karyawan swasta.
Peristiwa pencurian yang dilakukan oleh pria asal kampung II Desa Tanjung Lalang Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim ini diketahui bermula ketika pelapor bangun tidur.
Dimana di pagi hari saat ia bangun tidur melihat barang berharga miliknya berupa laptop Merk Asus ROG dengan Hardisk 500GB, HP OPPO dan Tas Ransel serta uang tunai berjumlah Rp. 40.000 (Empat Puluh Ribu Rupiah) telah hilang.
Dimana sebelumnya semua barang tersebut terletak diruang tamu, dan pelapor melihat jendela ruang tamu tanpa trali telah terbuka. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.16.200.000,- (Enam Belas Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek lawang kidul untuk ditindak lanjuti.
Atas dasar laporan korban itulah, Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul bersama, Selasa (28/06/2022) Sekira Pukul 01.00 Wib mendapat informasi keberadaan pelaku. Lalu Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yogie Sugama Hasyim memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Aiptu Guntur bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Read more info "Akibat Curi Laptop Warga Tanjung Enim, Adi Di Ringkus Tim Lakid Polsek Lawang Kidul" on the next page :
Editor :Sapriansyah
Source : Kasi Humas Polres Muara Enim