H Adriansyah: Pemilihan Wakil Bupati Dipaksakan dan Tidak Tepat

Selanjutnya tidaklah tepat dan keliru jika tetap dilakukan pemilihan Wakil Bupatidikarenakan Faktanya Bupati atas nama H. JUARSAH yang menggantikan H. AHMAD YANI Juga telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak PidanaKorupsi Berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap(Inkracht).Maka jelas faktanya bukan hanya Jabatan Wakil Bupati yang terjadi Kekosongan, justru pula Jabatan Bupati dan Jabatan Wakil Bupati. Sehingga Bupati dan Wakil Bupati pada kenyataannya secara bersama- sama tidak dapat menjalankan tugasPemerintahan Daerah.
Bahwa ketika terjadi keadaan yang demikian, Instrumen Hukum dalam pengisian Jabatan Bupati dan Wakil Bupati haruslah mengacu kepada ketentuan Pasal 174 UU/10/2016 Tentang Pilkada yang menyatakan sebagai berikut :Ayat (1) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara bersama- sama tidak dapat menjalankan tugas karena alasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173 ayat (1), dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Ayat (6) Dewan Perwakilan Rakyat daerah menyampaikan hasil pemilihan kepada Presiden melalui Menteri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepada Menteri melalui Gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati. Ayat (7) dalam hal sisa masa Jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, Presiden Menetapkan Penjabat Gubernur dan Menteri menetapkan Penjabat Bupati/Walikota Bahwa berdasarkan Fakta dari rangkaian perisitwa yang terjadi dan berdasarkan Peraturan Hukum tersebut, DPRD KABUPATEN MUARA ENIM seharusnya melakukan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan Jabatan dankenyataannya secara bersama- sama tidak dapat menjalan kanTugasPemerintahanDaerah.
Kendati pun demikian, walaupun DPRD KAB MUARA dapat melaksanakan pemilihanBupati dan Wakil Bupati berdasarkan Ketentuan Hukum tersebut, tetap saja harus memperhatikan ketentuan“ lebih dari 18 (delapan belas) bulan sisa masa Jabatan“yang dipersyaratkan, apabila tidak terpenuhi maka DPRD KABUPATEN MUARA ENIM tidak dapat melaksanakan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati karena kewenangan pengisian Jabatan berada di Wilayah Menteri dan untuk selanjutnya menetapkan Penjabat Bupati yang akan melaksanakan Tugas Bupati dan Wakil Bupati sampai berakhirnya Masa Jabatan sebagaimana ketentuan Pasal 174 ayat (7) tersebut diatas.
Read more info "H Adriansyah: Pemilihan Wakil Bupati Dipaksakan dan Tidak Tepat" on the next page :
Editor :Sapriansyah
Source : Eko m