H Adriansyah: Pemilihan Wakil Bupati Dipaksakan dan Tidak Tepat

Bahwa faktanya sisa masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati terhitung sejak adanyaPutusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) terhadap H. JUARSAH, sampai berakhirnya Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati adalah 15 (lima belas Bulan).
KESIMPULAN Kewenangan DPRD KABUPATEN MUARA ENIM untuk melakukan pemilihan Wakil Bupati secara Parlemen telah Hapus/Kadaluarsa.Bahwa Fatwa Mahkamah Agung No : 28/Tkaka.TUN/XI/2020 yang disampaikan kepada MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq DIRJEN OTONOMI DAERAH dalam Peristiwa Politik yang terjadi di Bekasi tidak dapat dijadikan Acuanoleh DPRD KABUPATEN MUARA ENIM untuk melaksanakan Pemilihan Wakil BupatiKabupaten Muara Enim.
SARAN, 1. DPRD Muara Enim agar tidak gegabah dan tergesa- gesa untuk melakukan pemilihan Wakil Bupati secara Parlemen karena akan berpotensi menimbulkan gugatan hukum kedepan yang sudah pasti berdampak terhadap penyelenggaraan pemerintahan khususnya di Kabupaten Muara Enim.2. DPRD Kabupaten Muara Enim Agar mengkaji terlebih dahulu secara komperehensip soal rencana pengisian jabatan Wakil Bupati melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Kabupaten Muara Enim sehubungan dengan Surat Pemerintah Provinsi Sumsel No : 132.16/2562/I/2022 Perihal Penjelasan Pengisian Wakil Bupati Muara Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023.3. Agar DPRD Kab. Muara Enim melalui Komisi 1 (satu) mengajukan permohonan Fatwa ke Mahkamah Agung sebagai berikut :
a. Apakah DPRD Kab. Muara Enim dapat melakukan Pemilihan Wakil Bupati terlebih dahulu dalam Hal terjadi kekosongan Jabatan Bupati dan Wakil Bupati. b. Apakah DPRD Kab. Muara Enim dapat melakukan Pemilihan Wakil Bupatimengingat Kabupaten Muara Enim tidak memiliki BUPATI tapi hanya PJ. BUPATIc. Meminta Fatwa terkait Fatwah Mahkamah Agung No : 28/Tkaka.TUN/XI/2020 yang disampaikan kepada MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq DIRJEN OTONOMI DAERAH apakah dapat menjadi dasar oleh DPRD Kab. Muara Enim untuk melakukan Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enimmengingat Kabupaten Muara Enim tidak memiliki BUPATI tapi hanya PJ. BUPATI.d. Ketika ada perbedaan antara tugas dan kewenang BUPATI dengan PJ BUPATI dalam pasal 176 ayat 2 maka terjadi kekosongan hukum sehinggah proses pemilihan tidak dapat dilakukan sebelum ada nya Fatwa Fatwah Mahkamah Agung.
"Jadi, dengan adanya isi Dalil yang kami sampaikan melalui surat yang ditulis diatas, kami berharap kiranya dapat menjadi perhatian yang serius kepada Ketua Dewan dan Anggota di Kabupaten Muara Enim," ucap H Adriansyah. (Rill)
Baca Juga : Polres Muara Enim Gelar Operasi (KRYD) Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan
Read more info "H Adriansyah: Pemilihan Wakil Bupati Dipaksakan dan Tidak Tepat" on the next page :
Editor :Sapriansyah
Source : Eko m