Diduga Pelaku TP Sajam, Pria Ini Berhasil Dibekuk Unit Reskrim Polsek Rambang Polres Muara Enim

Tersangka berinisial AS Bin SN Umur 40 Tahun warga Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim
SRIWIJAYANEWS I MUARA ENIM - Kepolisian resort (Polres) Muara Enim Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Gelar Ungkap Kasus TP Senjata Tajam Sebagaimana dimaksud dalam Pasal (2) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan tersangka 1 orang dengan inisial AS Bin SN Umur 40 Tahun warga Desa Jemenang Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim dengan tempat kejadian pekara (TKP) terletak di Desa Kencana Mulia Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, Senin(28/11/2022).
Kronologi kejadian menurut keterangan prese rilease yang di keluarkan oleh Satuan Reskrim Polres Muara Enim yang melalui Kasi Humas Iptu Situmorang, Kejadian tersebut berawal dari bertempat dirumah saudara Agus Riadi Desa Kencana Mulia Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim, telah diamankan 1 (satu) orang diduga pelaku TP. Senjata Tajam,
"Kejadian berawal saat Kapolsek Rambang Polres Muara Enim Polda Sumsel AKP Sofiyan Ardeni S.H mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya orang mencurigakan diduga akan melakukan tindak pidana, mendapat informasi tersebut kapolsek memerintahkan Plh. Ps Kanit Reskrim Bripka Komang dan anggota melakukan penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap saudara Asripin Soni saat akan menjual getah karet hasil pencurian kepada inisial Agus Riadi kemudian dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan 1 (satu) bilah parang kecil berikut sarungnya diselipkan dipinggang sebelah kiri pelaku, selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Rambang guna dilakukan pemeriksaan." terangnya.
Kejadian TP Senjata Tajam tersebut melibatkan dua orang saksi Wendi Herwanto dan Ripky Dwi Saputra yang keduanya anggota Kepolsian Repulbik Indonesia yang beralamat di Aspol Rambang Desa Sugihwaras Kecamatan Rambang Kabupaten Muara Enim,Sum Sel dengan pelapor Komang Marta yang juga seorang Anggota Polri di wilayah hukum Polres Muara Enim.
Dari kejadian pekara tersebut Sat Reskrim Polres Muara Enim, Sumatera Selatan berhasil amankan barang bukti berupa : Satu bilah parang berikut sarungnya dan 1 (satu) helai celana panjang.
Kasus ini masih dalam penyelidikin Anggota Reskrim Polres Muara Enim, dan untuk tersangka sendiri di ancam dengan Pasal (2) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup. (Kasi Humas Polres Muara Enim)
Baca Juga : Diduga Memiliki, Menyimpan Dan Menguasai Narkotika Jenis Sabu, 2 Pria Di Bekuk Polisi
Editor :Sapriansyah