Pelaku Seorang Residivis Kambuhan
Tim Kelabang Polsek Rambang Dangku Berhasil Ungkap Kasus Curanmor

Diduga Pelaku Curanmor Seorang Residivis Kambuhan
Sriwijayanews l Muara Enim - Kepolisian Sektor (Polsek) Rambang Dangku Kepolisian resor (Polres) Muara Enim berhasil ungkap kasus pencurian kendaraan motor (curanmor) yang terjadi pada tanggal 27/12/2022 di desa Jemanang kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan. Rabu (4/1)
Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SH., MH., MM melalui Kasi Humas Iptu Rtm Situmorang SH, bahwa berdasarkan laporan korban saudara Thespan, kejadian pencurian yang di alami anaknya Evi Niarti saat dia bangun tidur lansung menuju ke ruang depan. Ia terkejut melihat motor yang terparkir dalam ruang depan nya tidak ada lagi /hilang, kemudian ia menelpon orang tuanya mengatakan bahwa motor miliknya hilang di curi orang, "terang kasi humas.
Setelah melakukan lanjutnya, "upaya pencarian dan tidak membuahkan hasil Thespan orang tua dari Evi Niarti (korban) melaporkan kejadian ini ke Polsek Rambang Dangku.
"Setelah menerima laporan kejadian tersebut, Kapolsek Rambang Dangku AKP Marwan,SH., MH, memerintahkan tim kelabang (unit Reskrim Polsek Rambang Dangku) yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Rambang Dangku Ipda Ahmad Bella, SH untuk melakukan penyelidikan.
Usai melakukan olah TKP dan memeriksa saksi saksi selanjutnya Polsek Rambang Dangku melakukan pengembangan.
"Tidak membutuhkan waktu lama selang beberapa hari setelah dilakukan penyelidikan di dapat informasi dari warga bahwa yang melakukan pencurian adalah saudara Lipra Diansyah alias Kipli asal desa Jemanang kecamatan Rambang Niru, merupakan seorang Residivis kambuhan
Setelah mengetahui keberadaan tersangka Lipra Diansyah alias Kipli dan motor curiannya di wilayah Gunung Megang dirumah Arsi warga desa lubuk Mumpo, Tim Kelabang bergerak cepat melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti motor hasil curiannya di desa Jemenag kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara Enim, "tambah Kasi humas.
Di jelaskan kasi Humas, saat di amankan dan integrasi oleh Polisi, pelaku Lipra Diansyah mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor tersebut di rumah Arsi (korban) 27/12/2022
Adapun barang bukti yang berhasil disita :
1 unit sepeda motor merek Honda No.Pol BG 4385 DAM.
1 lembar STNK
2 buah kunci kontak sepda motor merek Honda.
Berdasarkan keterangan dan catatan kepolisian bahwa pelaku merupakan seorang residivis kasus
Curas didesa Air Limau kecamatan Rambang Niru kabupaten Muara enim, tahun 2014 di vonis hukuman penjara 5 thn.
Kasus Curat di desa Muara Niru kecamatan Empat Petulai Dangku 2016 vonis hukuman 3 thn 6 bln penjara.
Dan kasus pencurian biasa di desa Muara Niru kecamatan Rambang Niru tahun 2020 vonis hukuman penjara 2 thn 6 bln, pungkas Kasi humas. (Irawan jaya)
Editor :Sapriansyah
Source : Polres Muara Enim