H Adriansyah: Pemilihan Wakil Bupati Dipaksakan dan Tidak Tepat

Sriwijayanews l Muara Enim - Salah satu Civil Society Kabupaten Muara Enim H Adriansyah sampaikan pandangan politik nya terkait akan diselenggarakan nya pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang saat ini viral dalam pembahasan masyarakat, baik melalui Sosmed, dan media online, dimana dirinya menganggap pemilihan tersebut dipaksakan, tidak tepat dan Keliru.
Pernyataan tersebut disampaikan nya langsung kepada Awak media melalui siaran pers berbentuk Surat dikemas dalam PDF, tentu nya tujuan surat tersebut tertuju kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Muara Enim, tertanggal 29 Agustus 2022. Minggu (28/8/2022).
Adapun isi dari surat yang disampaikan H Adriansyah adalah sebagai berikut.
PENDAPAT HUKUM ISU HUKUM Bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muara Enim (DPRD-KAB-MUARA ENIM) berencana akan melaksanakan Pemilihan Wakil Bupati Kabupaten Muara Enim melalui Rapat Paripurna.Bahwa DPRD KAB MUARA ENIM mengacu pada Fatwa Mahkamah Agung No : 28/Tkaka.TUN/XI/2020 yang disampaikan kepada MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA cq DIRJEN OTONOMI DAERAH yang pada pokonya menyatakan DPRD Kabupaten melalui rapat peripurna dapat langsung memilih dua orang calon Wakil Bupati yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik pengusung.
PENDAPAT HUKUM Bahwa kekosongan Jabatan Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala daerah ditinjau dari Undang- Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Jo Undang-undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada mengandung arti, disebut terjadikekosongan apabila Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan namun belum dilakukan pengisian Jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten sampai ada Penetapan oleh Presiden Untuk Gubernur atau Menteri Untuk Bupati.
Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah yang diberhentikan sebelum berakhirnya masa Jabatan dapat disebabkan karena terbukti melakukan Tindak Pidana berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht), sebagaimana ketentuan Pasal 83 ayat (4) UU/23/2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan, Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan Putusan Pengadilan Yang Telah Berkekuatan Hukum TetapPemberhentian Kepala Daerah dan/atau Wakil Kepala Daerah tersebut megakibatkanterjadinya kekosongan Jabatan yang harus segera diisi dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Read more info "H Adriansyah: Pemilihan Wakil Bupati Dipaksakan dan Tidak Tepat" on the next page :
Editor :Sapriansyah
Source : Eko m