Ganef Tegaskan Pihak yang Mengganggu Rapat Sidang Dewan dapat Dianggap Contempt of Parliament

Jadi tidak ada alasan mereka untuk membatalkannya, apalagi jika Dewan yang akan bersidang di ganggu/ dihalang-halangi-oleh siapapun.
Mengganggu rapat sidang Dewan dapat dianggap Contemp Of Parliament, pelecehan kepada Parlemen. itu tidak boleh terjadi tegasnya, jika masyarakat mengkhawatirkan terjadinya money politik dalam proses pemilihan tersebut saya sangat mendukung, akan tetapi yang perlu diwaspadai jika ada gerakan money politic terhadap penolakan pilwabup tersebut.
Selanjutnya, ketika ditanya soal dukungannya terhadap prosesi Pilwabup Ganef menambahkan persoalannya bukan pada mendukung atau menolak, pelaksanaan Pilwabup yang akan datang.
Saya sudah sejak lama mengatakan kepada partai pengusung agar segera dilaksanakan pemilihan wakil kepala daerah tersebut, karena tentu pihak pengusunglah yg lebih faham secara detail terhadap program yg dikampanyekan mereka terdahulu ketika Pilkada 2018 lalu dan mereka suka tidak suka adalah pemenangnya jadi tentu secara politis mereka harus mempertanggung jawabkannya kepada masyarakat. Lalu persoalan yg dihadapi saat ini sudah menjadi tugas DPRD Kabupaten Muara Enim lah yang harus amanah melaksanakan aturan jadi jika ditanya saya mendukung yang mana maka saya tegaskan saya mendukung aturan yg berlaku. Nah sampai dengan hari ini, yang saya tahu aturan yang di jalankan oleh anggota dewan dalam pelaksaan Pilwabub ini, sudah pada aturannya dan sudah pada koridornya," urainya.
Jadi Ini soal Undang-Undang saja jangan kan saya termasuk siapapun tidak tidak punya hak untuk mendukung atau tidak mendukung melakukan Pilwabup ini.
"Karena Undang-Undang menyatakan, Pilwabup ini Hak nya DPRD dan kita tidak bisa mendukung atau tidak mendukung. Jangan pun yang mendukung, yang menolak sekalipun tidak punya Hak melakukan penolakan, kalau suka tidak suka, silahkan. Kalau mau ikutan ya kita harus menjadi anggota Dewan dulu baru bisa kita menolak atau mendukung," pungkas Ganef mantan Anggota DPRD Muara Enim 2 periode. (Rill)
Read more info "Ganef Tegaskan Pihak yang Mengganggu Rapat Sidang Dewan dapat Dianggap Contempt of Parliament" on the next page :
Editor :M Umar