PKS PT ABR Aburahmi, Banyak Menyerap Tenaga Kerja Lokal & Menguntungkan Pedagang Kecil
PKS PT ABR Aburahmi, Banyak Menyerap Tenaga Kerja Lokal & Menguntungkan Pedagang Kecil
SIGAPNEWS.CO.ID I PALI - Di tengah polemik tentang perusahan PKS Pabrik Kelapa Sawit di desa Panta dewa Kecamatan Talang Ubi yang sempat piral di beberapa media siber akan ada orasi penutupan dari ormas mendesak Pemkab Pali terkait isu tentang kelengkapan perizinan perusahan tersebut belum mengantongi izin.
Pemkab Pali turun langsung pada selasa 4 Agustus 2026 di desa Panta Dewa.
Asisten 2 Drs Supawi di dampingi Kepala Dinas Damkar, kepala Dishub dan tim penyidik, serta Satpol PP. Lokasi perusahan PKS PT Aburahmib yang berlokasi di desa panta dewa dusun 7.
Namun Pemerintah Kabupaten PALI mengambil langkah untuk tidak menutup aktivitas atau kegiatan operasional PKS PT. Aburahmi dengan beberapa pertimbangan diantaranya izin-izin operasional perusahaan sebagian besar yang mengeluarkan dari Pemerintah Provinsi dan melalui Sistem OSS.
Juga, pada saat mendatangi lokasi PKS PT. Aburahmi, tim dari Pemkab PALI menemukan bahwa perusahaan itu belum beroperasi hanya simulasi atau uji coba.
"Tim Pemkab PALI telah mendatangi ke PKS CPO PT. Aburahmi pada tanggal 4 Agustus 2026, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor 503, terdiri dari: Plt Ass II, Kadin DPMPST, PU, Dishub, Pertanian, LH, Disperindag, Damkar, Bapenda dan Satpol PP. Hasil pengecekan di lapangan, kami menemukan beberapa hal, bahwa pabrik CPO PT. Aburahmi belum beroperasi. Sekarang sedang melakukan simulasi Uji Coba terhadap Mesin baru, simulasi proses angkut, penimbangan dan lainnya," jelas Asisten 2 Drs. Supawi, Kamis 6 Agustus 2026.
Terkait izin, disebutkan Supawi bahwa sebagian besar izin merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
"IUP-P, AMDAL, Andalalin itu yang mengeluarkan Pemprov. Sementara
Izin operasional telah di Upload melalui OSS ( system perizinan usaha terintegrasi secara online) saat ini tinggal klik. Akan tetapi masih ada perubahan terhadap gambar. Sedangkan SLF (Certifikate Laik Fungsi) lingkungan telah di Upload oleh Dinas PU," sebutnya.
Dari hasil pengecekan kami di lapangan, diungkapkan Supawi bahwa untuk penindakan penutupan aktivitas pabrik bukan sepenuhnya wewenang Pemkab PALI serta penindakan itu harus melalui beberapa tahapan.
"Kalau memang harus dilakukan penutupan, Pemkab PALI harus melibatkan Pemprov. Dan juga tidak serta merta penindakan itu dilakukan, melainkan harus melalui beberapa tahapan apabila ditemukan pelanggaran berat," ungkapnya.
Juga ada beberapa pertimbangan yang harus diambil sebelum melaksanakan penindakan, dimana Supawi menyatakan bahwa dari hasil peninjauan di lapangan, PKS PT. Aburahmi banyak menyerap tenaga kerja lokal dan menghidupkan ekonomi masyarakat serta mengurangi angka kriminal.
"Kami melihat secara langsung ada ratusan tenaga kerja yang sebagian besar dari sekitar lokasi pabrik. Ini tentunya membantu pemerintah dalam mengurangi pengangguran. Juga banyak pedagang makanan muncul disekitar lokasi pabrik, yang artinya ekonomi masyarakat tumbuh," urai Supawi.
Disamping itu, apabila PKS PT. Aburahmi sudah aktif beroperasi, Supawi optimis petani dapat menjual hasil panennya lebih mudah dan mendapatkan harga lebih tinggi.
"Manfaatnya kedepan akan membangkitkan perekonomian petani kelapa sawit, dimana petani akan mudah menjual hasil panennya. Kami berharap dengan adanya PKS PT. Aburahmi bisa berdampak positif bagi masyarakat serta mampu menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk kabupaten PALI," harapnya.

Editor :Sapriansyah