Ganef Tegaskan Pihak yang Mengganggu Rapat Sidang Dewan dapat Dianggap Contempt of Parliament
Sriwijayanews | Muara Enim - Timbulnya Pro dan Kontra terhadap Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabub) dalam waktu dekat akan di selenggarakan di Gedung DPRD Muara Enim.
Pengamat politik Kabupaten Muara Enim Ganef Asmara NL, SH angkat bicara ketika dibincangi oleh awak media, apa yang dilakukan oleh masyarakat terhadap Pro dan Kontra Pilwabup itu boleh-boleh saja sepanjang masih dalam aturan-aturan yang membenarkan itu.
"Ya masyarakat boleh menyatakan hak nya untuk menyampaikan aspirasi melalui aksi, bisa saja, itu boleh karena dilindungi Undang-Undang dengan batasan-batasan yang ada dan tidak sembarangan," tutur Ganef Yang mengaku lebih senang disebut sebagai seorang seniman tersebut kepada media ini. Selasa, (30/8/2022).
Lanjutnya, Ganef menjelaskan, terhadap pihak yang menyatakan menolak, pilwabup, itu tidak tepat karena pemilihan Wabup oleh DPRD itu telah diatur dengan Undang-Undang.
"Baca Undang-Undang Tentang Pemilu, baca Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, baca Undang-Undang DPRD, baca tatib DPRD disitu jelas diatur tentang hak dan kewajiban dewan. Bahwa DPRD diwajibkan untuk bersidang, terutama terhadap Pilwabup di Kabupaten ini," jelasnya.
Ganef menerangkan, pemilihan Wakil Bupati saat ini merupakan hak Partai Politik Pengusung dan Dewan diwajibkan melaksanakan proses pemilihan tersebut (terhadap kekosongan jabatan wakil kepala daerah) atau dengan kata lain kewajiban Dewan bahwa mereka harus melakukan sidang sepanjang proses persidangan pemilihan itu sudah sesuai aturan.
"Jika tidak memenuhi aturan ya tidak bisa dilanjutkan akan tetapi kalau sudah sesuai dengan aturan maka wajib di sidangkan. Justru nanti akan timbul pertanyaan ada apa? jika DPRD kabupaten Muara Enim tidak menyidangkan ini atau tidak melakukan Paripurna terhadap pemilihan Wakil bupati- jika aturan nya sudah benar," terangnya.
Genef menegaskan, tidak ada alasan bagi siapapun dapat membatalkan dalam prosesi Pilwabup yang akan di laksanakan nanti. Menurutnya, apa lagi Pansus telah di bentuk, panitia pemilihan sudah ada dan Tatib sebagai dasar pijakan untuk melakukan prosesi Pilwabup sudah disyahkan.
Read more info "Ganef Tegaskan Pihak yang Mengganggu Rapat Sidang Dewan dapat Dianggap Contempt of Parliament" on the next page :
Editor :M Umar