Berani Curi di Rumah Dinas PLN Tanjung Enim, Pelaku Ini Berhasil di Tangkap Polisi

epolisian Sektor (Polsek) Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
SRIWIJAYANEWS I MUARA ENIM - Kepolisian Sektor (Polsek) Lawang Kidul Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana tertuang pada Pasal 363 KUHPidana di rumah Dinas PLN blok puncak Desa Lingga, Kecamatan Lawang kidul, Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan Sumsel, pada Sabtu (07/01/2023) lalu.
Dijelaskan Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi, SH., SIK., MH melalui Plt Kapolsek Lawang Kidul IPTU Yulisman, SH menerangkan warga dusun IV Desa Lingga, kecamatan Lawang kidul, berhasil diamankan Tim Lakid Polsek Lawang Kidul yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Zakwan Rifqi, STRK usai melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Sabtu (07/01/2023) sekira Pukul 11.45 Wib.
“Kejadian diketahui pada Sabtu (07/01/2023) sekira pukul 12.00 wib, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) rumah Dinas PLN blok puncak Desa Lingga, Kecamata ln Lawang kidul. "Dimana korban mengalami kerugian mencapai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah rupiah) atas kehilangan 10 (sepuluh) buah MCB 4 Ampere, 6 (enam) buah stop kontak, 6 (enam) buah skalar, 4 (empat) roll kabel instalasi listrik dengan ukuran 5 MM sepanjang 100 Meter, 2 (dua) buah lampu TL.
Tak hanya tersangka, lanjut IPTU Yulisman, SH, turut diamankan sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 1 (satu) buah obeng (-) gagang warna coklat dengan panjang lebih kurang 40cm, 1 (satu) buah obeng (-) dengan gagang warna merah dengan ukuran lebih kurang 15cm, 2 (dua) buah tang penjepit besi, 1 (Satu) buah lampu TL dengan panjang dua meter, 2 (dua) buah rumah lampu TL sepanjang dua meter, 10 (sepuluh) buah MCB 4 Ampere, 4 (empat) buah saklar, 6 (enam) buah stop kontak, 1 (satu) buah T Doss, 1 (satu) set Box MCB dan Kabel sepanjang 2 Meter.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Juliansah Bin HARSAH (33) akan dijerat Pasal 363 KUHPidana mengenai Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” pungkas IPTU Yulisman, SH,.
Editor :Sapriansyah