Polsek Gunung Megang Amankan Barang Bukti Berupa Motor Diduga Masyarakat Melalukan Pemutasan Ikan

Pemdes Gunung Megang dalam bersama Polsek Gunung Megang berhasil mengamankan Barang bukti berupa sepeda motor yang diduga motor pemilik masyarakat yang melakukan Pemutasan ikan di sungai lengi wilayah Gunung Megang dalam
SIGAPNEWS.CO.ID I MUARA ENIM - Polres Muara Enim melalui Polsek Gunung Megang berhasil menemukan barang bukti berupa motor diduga pelaku melakukan tindak kejahatan merusak lingkungan. Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra, SH., SIK., MM melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Aisen Hoower, SH menjelaskan kepada awak media saat di konfirmasi pada Jum'at 30 Agustus 2025 bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat bahwasanya telah terjadi pemutasan/meracun ikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab atas objek lelang sungai lengi di sekitar jembatan talang Puyang wilayah desa gunung megang dalam kecamatan gunung megang.
Bersama pemdes gunung megang dalam dipimpin langsung oleh kepala desa Gunung Megang dalam Apriadi bersama perangkat desa, Babin Kamtibmas dan anggota Kanit Reskrim gunung megang, bergerak cepat mendatangi tempat kejadian perkara dan memang benar telah terjadi pemutasan/peracunan ikan di sungai lengi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pada saat kejadian pelaku terlebih dahulu telah melarikan diri,dan di TKP didapatkan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor 1 pasang sepatu,satu pasang sendal jepit dan ikan hasil tangkapan pelaku.
Dikatakan Kapolsek Gunung Megang bahwa menindaklanjuti adanya viral difacebook nama akunnya @rahim Ampera rahim dengan narasi "sekedar inpo bagi masy gunung megang yg melelang sungai lengi. Di sekitar jerambah Puyang saat ini dang nitek ke tube. Cuka susulilah bagi masy di ilew sungai ati2 konsumsi ayek lengi kl tubo modar.

Setelah tiba di seputaran jerambah Puyang sungai lengi tidak terlihat org yg sedang meracun ikan namun air sungai lengi tsb sudah berubah warna (keruh) dan ada beberapa ikan yg sudah mabok.
Sementara itu Kades Gunung megang dalam sudah konfirmasi dengan Rahim via telp menjelaskan bahwa beliau mendapatkan info tersebut dari orang lain sekira jam 08.00 wib tidak melihat secara langsung.
Untuk masyarakat dihimbau kedepannya agar tidak melakukan perbuatan yang sama dikarenakan melanggar hukum dan undang undang no 45 tahun 2009 tentang perikanan,dgn ancaman pidananya, penjara maksimal 5 thn dan denda Rp 2 milyar.
Lebih lanjut dikatakan Apriadi bawa sungai tersebut adalah sumber PAM yang setiap hari di konsumsi masyarakat.
Barang bukti diamankan 2 (unit) SPM diantaranya : 1 (satu) unit SPM motor Yamaha Vixion warna merah BE 8321 II dan 1 (unit) SPM motor tanpa plat nomor kendaraan.(Red)
Editor :Sapriansyah
Source : Polsek Gunung Megang